PENYELAMATAN ASET UMMAT MELALUI IKRAR WAKAF
Karangreja, 25 November 2021
Masih banyaknya tempat ibadah yang berdiri diatas tanah wakaf, akan tetapi belum legal secara hukum karena belum mengikrarkan wakaf tersebut pada pejabat yang berwenang, membuat para Nazhir dan penyuluh Bidang wakaf serta PPAIW KUA Karangreja bekerja sama dengan perangkat desa diwilayah kecamatan karangreja terus mensosialisasikan tentang pentingnya ikrar wakaf.
Lambat Laun (Alon - Alon = Jawa) masyarakat mulai memahami betapa pentingnya ikrar wakaf untuk menyelamatkan aset umat dan keberlangsungan tempat ibadah tersebut.
Terbukti pada hari Kamis (25 November 2021), dilaksanakan Ikrar wakaf yang bertempat dikediaman bapak Sunarmo (Wakif) dengan alamat Rt 02 Rw 07 Desa Siwarak Kecamatan Karangreja.
Ikrar wakaf dihadiri oleh
PPAIW Kecamatan Katangreja (Abdul Ra'ub, S. Pd.I)
Perangkat Desa Siwarak (Sarwono/Kadus IV)
Tokoh Agama (Ust. Imam Dulgani)
Tokoh Masyarakat (Warsum)
Wakif (Sunarmo & Taryati )
Nadzir (Cahyono & Saryono) dan para saksi.
Ikrar wakaf dilaksanakan dengan khidmat dengan keterangan sebagai berikut :
1. Nama Wakif : Sunarmo
Alamat : Rt 02 Rw 07 Desa Siwarak Kecamatan Karangreja
Nazhir : Cahyono (Nazhir Organisasi)
Luas Tanah : 440 M2
Peruntukkan : Pembangunan Masjid Baitul Muslim
Saksi 1 : Mujiono
Alamat : Rt 02 Rw 07 Desa Siwarak Kecamatan Karangreja
Saksi 2 : Taryo
Alamat : Rt 02 Rw 08 Desa Siwarak Kecamatan Karangreja
2. Nama Wakif : Taryati
Alamat : Rt 02 Rw 08 Desa Siwarak Kecamatan Karangreja
Nazhir : Cahyono (Nazhir Organisasi)
Luas Tanah : 244 M2
Peruntukkan : Pembangunan Musholla Al Ikhlas
Saksi 1 : Kasroni Kasdi
Alamat : Rt 04 Rw 08 Desa Siwarak Kecamatan Karangreja
Saksi 2 : Mulyono Wartam
Alamat : RT 04 Rw 08 Desa Siwarak Kecamatan Karangreja
Semoga menjadi amal jariyah bagi para Wakif dan semua pihak yang membantu terlaksananya Prosesi ikrar wakaf tersebut. Amiiin
Editor : Saryono (PAI KUA Karangreja)
Komentar
Posting Komentar